Pengertian Kesehatan
Lingkungan
sehat menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan
sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan
kecacatan. Sedangkan menurut UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan “Keadaan
sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.” Pengertian Lingkungan Menurut A.L.
Slamet Riyadi (1976) adalah ”Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana
organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung
maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan
dari organisme itu”. Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian Kesehatan
Lingkungan sebagai berikut :
a. Pengertian
Kesehatan Lingkungan Menurut World Health Organisation (WHO) pengertian
Kesehatan Lingkungan : Those aspects of human health and disease that are
determined by factors in the environment. It also refers to the theory and
practice of assessing and controlling factors in the environment that can
potentially affect health. Atau bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi
yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat
dari manusia”.
b. Menurut
HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi lingkungan
yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan
lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan
bahagia”.
c. Apabila
disimpulkan Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “Upaya perlindungan,
pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan
ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat”.
Ruang
Lingkup Kesehatan Lingkungan
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan
derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku
masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan
kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
a. Menurut
WHO
1.
Penyediaan Air Minum
2.
Pengelolaan air Buangan dan pengendalian
pencemaran
3.
Pembuangan Sampah Padat
4.
Pengendalian Vektor
5.
Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah
oleh ekskreta manusia
6.
Higiene makanan, termasuk higiene susu
7.
Pengendalian pencemaran udara
8.
Pengendalian radiasi
9.
Kesehatan kerja
10.
Pengendalian kebisingan
11.
Perumahan dan pemukiman
12.
Aspek kesling dan transportasi udara
13.
Perencanaan daerah dan perkotaan
14.
Pencegahan kecelakaan
15.
Rekreasi umum dan pariwisata
16.
Tindakan-tindakan sanitasi yang
berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan
penduduk.
17.
Tindakan pencegahan yang diperlukan
untuk menjamin lingkungan.
Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang
Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut
:
1. Penyehatan
Air dan Udara
2. Pengamanan
Limbah padat/sampah
3. Pengamanan
Limbah cair
4. Pengamanan
limbah gas
5. Pengamanan
radiasi
6. Pengamanan
kebisingan
7. Pengamanan
vektor penyakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar