Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain
terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam, suatu system. Peran dipengaruhi
oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Peran
adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seesorang pada situasi sosial
tertentu. (Kozier Barbara, 1995:21).
Peran perawat yang dimaksud adalah cara untuk menyatakan aktifitas perawat
dalam praktik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan
diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung
keperawatan secara professional sesuai dengan kode etik professional. Dimana
setiap peran yang dinyatakan sebagai ciri terpisah demi untuk kejelasan.
Care Giver :
Pada peran ini perawat diharapkan
mampu
- Memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga , kelompok atau masyarakat sesuai diagnosis masalah yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai pada masalah yang kompleks.
- Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien, perawat harus memperhatikan klien berdasrkan kebutuhan significan dari klien.
Perawat menggunakan proses keperawatan untuk mengidentifikasi diagnosis
keperawatan mulai dari masalah fisik sampai pada masalah psikologis.
Elemen
Peran
Menurut pendapat Doheny (1982) ada beberapa elemen peran perawat
professional antara lain : care giver, client advocate, conselor, educator,
collaborator, coordinator change agent, consultant dan interpersonal proses.
Client
Advocate (Pembela Klien)
Tugas perawat :
- Bertanggung jawab membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concern) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
- Mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, sehingga diharapkan perawat harus mampu membela hak-hak klien.
Seorang pembela klien adalah pembela dari hak-hak klien. Pembelaan termasuk
didalamnya peningkatan apa yang terbaik untuk klien, memastikan kebutuhan klien
terpenuhi dan melindungi hak-hak klien (Disparty, 1998 :140).
Hak-Hak Klien antara lain :
- Hak atas pelayanan yang sebaik-baiknya
- Hak atas informasi tentang penyakitnya
- Hak atas privacy
- Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
- Hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian tindakan.
Hak-Hak Tenaga Kesehatan antara lain
:
- Hak atas informasi yang benar
- Hak untuk bekerja sesuai standart
- Hak untuk mengakhiri hubungan dengan klien
- Hak untuk menolak tindakan yang kurang cocok
- Hak atas rahasia pribadi
- Hak atas balas jasa
Conselor
Konseling adalah proses membantu klien untuk menyadari dan mengatasi
tekanan psikologis atau masalah sosial untuk membangun hubungan interpersonal
yang baik dan untuk meningkatkan perkembangan seseorang. Didalamnya diberikan
dukungan emosional dan intelektual.
Peran perawat :
- Mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
- Perubahan pola interaksi merupakan “Dasar” dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
- Memberikan konseling atau bimbingan penyuluhan kepada individu atau keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.
- Pemecahan masalah di fokuskan pada masalah keperawatan
1.
Penyediaaan
air bersih / Water suplay
Air
merupakan zat yang memiliki peranan sangat penting bagi kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya. Manusia akan lebih cepat meninggal karena
kekurangan air daripada kekurangan makanan. Di dalam tubuh manusia itu sendiri
sebagian besar terdiri dari air. Tubuh orang dewasa, sekitar 55-60 % berat
badan terdiri dari air, untuk anak-anak sekitar 65 % dan untuk bayi sekitar
80%. Air dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan antara
lain: diminum, masak, mandi, mencuci dan pertanian.
Menurut
perhitungan WHO, di negara-negara maju tiap orang memerlukan air antara 60-120
liter per hari. Sedangkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, tiap
orang memerlukan air 30-60 liter per hari. Diantara kegunaan-kegunaan air
tersebut yang sangat penting adalah kebutuhan untuk minum. Oleh karena itu,
untuk keperluan minum air harus mempunyai persyaratan khusus agar air tersebut
tidak menimbulkan penyakit bagi manusia.
Air Bersih dan Sehat
Air
minum harus steril (steril = tidak mengandung hama penyakit apapun).
Sumber-sumber air minum pada umumnya dan di daerah pedesaan khususnya tidak
terlindung sehingga air tersebut tidak atau kurang memenuhi persyaratan
kesehatan. Untuk itu perlu pengolahan terlebih dahulu.
Pengolahan air untuk
diminum dapat dikerjakan dengan 2 cara, berikut :
1. Menggodok
atau mendidihkan air, sehingga semua kuman¬kuman mati. Cara ini membutuhkan
waktu yang lama dan tidak dapat dilakukan secara besar-besaran.
2. Dengan
menggunakan zat-zat kimia seperti gas chloor, kaporit, dan lain-lain. Cara ini
dapat dilakukan secara besar¬besaran, cepat dan murah.
Agar air minum tidak menyebabkan
penyakit, maka air tersebut hendaknya diusahakan memenuhi persyaratan-persyaratan
kesehatan, setidaknya diusahakan mendekati persyaratan tersebut. Air yang sehat
harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :
1. Syarat
fisik
Persyaratan fisik untuk
air minum yang sehat adalah bening (tak berwarna), tidak berasa, suhu dibawah
suhu udara diluarnya sehingga dalam kehidupan sehari-hari. Cara mengenal air
yang memenuhi persyaratan fisik ini tidak sukar.
2. Syarat
bakteriologis
Air untuk keperluan
minum yang sehat harus bebas dari segala bakteri, terutama bakteri patogen.
Cara untuk mengetahui apakah air minum terkontaminasi oleh bakteri patogen
adalah dengan memeriksa sampel (contoh) air tersebut. Dan bila dari pemeriksaan
100 cc air terdapat kurang dari 4 bakteri E. coli maka air tersebut sudah
memenuhi syarat kesehatan.
3. Syarat
kimia
Air
minum yang sehat harus mengandung zat-zat tertentu didalam jumlah yang tertentu
pula. Kekurangan atau kelebihan salah satu zat kimia didalam air akan
menyebabkan gangguan fisiologis pada manusia. Sesuai dengan prinsip teknologi
tepat guna di pedesaan maka air minum yang berasal dari mata air dan sumur
dalam adalah dapat diterima sebagai air yang sehat dan memenuhi ketiga
persyaratan tersebut diatas asalkan tidak tercemar oleh kotoran-kotoran
terutama kotoran manusia dan binatang. Oleh karena itu mata air atau sumur yang
ada di pedesaan harus mendapatkan pengawasan dan perlindungan agar tidak
dicemari oleh penduduk yang menggunakan air tersebut.
Sumber-sumber Air Minum
Pada prinsipnya semua
air dapat diproses menjadi air minum. Sumber-sumber air ini, sebagai berikut:
1.
Air hujan
Air hujan dapat
ditampung kemudian dijadikan air minum, tetapi air hujan ini tidak mengandung
kalsium. Oleh karena itu, agar dapat dijadikan air minum yang sehat perlu
ditambahkan kalsium didalamnya.
2. Air
sungai dan danau
Air
sungai dan danau berdasarkan asalnya juga berasal dari air hujan yang mengalir
melalui saluran-saluran ke dalam sungai atau danau. Kedua sumber air ini sering
juga disebut air permukaan. Oleh karena air sungai dan danau ini sudah
terkontaminasi atau tercemar oleh berbagai macam kotoran, maka bila akan
dijadikan air minum harus diolah terlebih dahulu.
3. Mata
air
Air
yang keluar dari mata air ini berasal dari air tanah yang muncul secara
alamiah. Oleh karena itu, air dari mata air ini bila belum tercemar oleh
kotoran sudah dapat dijadikan air minum langsung. Tetapi karena kita belum
yakin apakah betul belum tercemar maka alangkah baiknya air tersebut direbus
dahulu sebelum diminum.
4. Air
sumur
Air
sumur dangkal adalah air yang keluar dari dalam tanah, sehingga disebut sebagai
air tanah. Air berasal dari lapisan air di dalam tanah yang dangkal. Dalamnya
lapisan air ini dari permukaan tanah dari tempat yang satu ke yang lain
berbeda-beda. Biasanya berkisar antara 5 sampai dengan 15 meter dari permukaan
tanah. Air sumur pompa dangkal ini belum begitu sehat karena kontaminasi
kotoran dari permukaan tanah masih ada. Oleh karena itu perlu direbus dahulu
sebelum diminum.
Air
sumur dalam yaitu air yang berasal dari lapisan air kedua di dalam tanah.
Dalamnya dari permukaan tanah biasanya lebih dari 15 meter. Oleh karena itu,
sebagaian besar air sumur dalam ini sudah cukup sehat untuk dijadikan air minum
yang langsung (tanpa melalui proses pengolahan).
Pengolahan
air minum. Ada beberapa cara pengolahan air minum antara lain sebagai berikut :
1.
Pengolahan Secara Alamiah
Pengolahan
ini dilakukan dalam bentuk penyimpanan dari air yang diperoleh dari berbagai
macam sumber, seperti air danau, air sungai, air sumur dan sebagainya. Di dalam
penyimpanan ini air dibiarkan untuk beberapa jam di tempatnya. Kemudian akan terjadi koagulasi
dari zat-zat yang terdapat didalam air dan akhirnya terbentuk endapan. Air akan
menjadi jernih karena partikel-partikel yang ada dalam air akan ikut mengendap.
2.
Pengolahan Air dengan Menyaring
Penyaringan
air secara sederhana dapat dilakukan dengan kerikil, ijuk dan pasir.
Penyaringan pasir dengan teknologi tinggi dilakukan oleh PAM (Perusahaan Air
Minum) yang hasilnya dapat dikonsumsi umum.
3.
Pengolahan Air dengan Menambahkan Zat
Kimia
Zat
kimia yang digunakan dapat berupa 2 macam yakni zat kimia yang berfungsi untuk
koagulasi dan akhirnya mempercepat pengendapan (misalnya tawas). Zat kimia yang
kedua adalah berfungsi untuk menyucihamakan (membunuh bibit penyakit yang ada didalam
air, misalnya klor (Cl).
4.
Pengolahan Air dengan Mengalirkan Udara
Tujuan
utamanya adalah untuk menghilangkan rasa serta bau yang tidak enak,
menghilangkan gas-gas yang tak diperlukan, misalnya CO2 dan juga menaikkan
derajat keasaman air.
5. Pengolahan
Air dengan Memanaskan Sampai Mendidih
Tujuannya untuk membunuh kuman-kuman
yang terdapat pada air. Pengolahan semacam ini lebih tepat hanya untuk konsumsi
kecil misalnya untuk kebutuhan rumah tangga. Dilihat dari konsumennya,
pengolahan air pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 2 yakni :
a.
Pengolahan Air Minum untuk Umum
b.
Penampungan Air Hujan. Air hujan dapat
ditampung didalam suatu dam (danau buatan) yang dibangun berdasarkan
partisipasi masyarakat setempat. Semua air hujan dialirkan ke danau tersebut
melalui alur-alur air. Kemudian disekitar danau tersebut dibuat sumur pompa
atau sumur gali untuk umum. Air hujan juga dapat ditampung dengan bak-bak
ferosemen dan disekitarnya dibangun atap-atap untuk mengumpulkan air hujan. Di
sekitar bak tersebut dibuat saluran-saluran keluar untuk pengambilan air untuk
umum. Air hujan baik yang berasal dari sumur (danau) dan bak penampungan
tersebut secara bakteriologik belum terjamin untuk itu maka kewajiban
keluarga-keluarga untuk memasaknya sendiri misalnya dengan merebus air
tersebut.
6.
Pengolahan Air Sungai
Air sungai dialirkan ke
dalam suatu bak penampung I melalui saringan kasar yang dapat memisahkan
benda-benda padat dalam partikel besar. Bak penampung I tadi diberi saringan
yang terdiri dari ijuk, pasir, kerikil dan sebagainya. Kemudian air dialirkan
ke bak penampung II. Disini dibubuhkan tawas dan chlor. Dari sini baru
dialirkan ke penduduk atau diambil penduduk sendiri langsung ke tempat itu.
Agar bebas dari bakteri bila air akan diminum masih memerlukan direbus terlebih
dahulu.
7. Pengolahan Mata Air
Mata air yang secara
alamiah timbul di desa-desa perlu dikelola dengan melindungi sumber mata air
tersebut agar tidak tercemar oleh kotoran. Dari sini air tersebut dapat
dialirkan ke rumah-rumah penduduk melalui pipa-pipa bambu atau penduduk dapat
langsung mengambilnya sendiri ke sumber yang sudah terlindungi tersebut.
8. Pengolahan Air Untuk
Rumah Tangga
Air sumur pompa
terutama air sumur pompa dalam sudah cukup memenuhi persyaratan kesehatan.
Tetapi sumur pompa ini di daerah pedesaan masih mahal, disamping itu teknologi
masih dianggap tinggi untuk masyarakat pedesaan. Yang lebih umum di daerah
pedesaan adalah sumur gali.
Agar air sumur pompa
gali ini tidak tercemar oleh kotoran di sekitarnya, perlu adanya syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Harus
ada bibir sumur agar bila musim huujan tiba, air tanah tidak akan masuk ke
dalamnya.
b. Pada
bagian atas kurang lebih 3 m dari ppermukaan tanah harus ditembok, agar air
dari atas tidak dapat mengotori air sumur.
c. Perlu
diberi lapisan kerikil di bagian bbawah sumur tersebut untuk mengurangi
kekeruhan.
d. Sebagai
pengganti kerikil, ke dalam sumur ini dapat dimasukkan suatu zat yang dapat
membentuk endapan, misalnya aluminium sulfat (tawas).
e. Membersihkan
air sumur yang keruh ini dapat dilakukan dengan menyaringnya dengan saringan
yang dapat dibuat sendiri dari kaleng bekas.
9. Air Hujan
Kebutuhan rumah tangga
akan air dapat pula dilakukan melalui penampungan air hujan. Tiap-tiap keluarga
dapat melakukan penampungan air hujan dari atapnya masing¬masing melalui aliran
talang. Pada musim hujan hal ini tidak menjadi masalah tetapi pada musim
kemarau mungkin menjadi masalah. Untuk mengatasi keluarga memerlukan tempat
penampungan air hujan yang lebih besar agar mempunyai tandon untuk musim
kemarau.
Most Read Articles
a. Gangguan
yang sering terjadi pada Sistem Ekskresi
b. Manfaat
dan Bahaya Seks Ketika Hamil
c. Khasiat
Buah Mahkota Dewa
d. Kelainan
dan Penyakit pada Sistem Pernafasan Manusia
e. Khasiat
Pisang untuk Pengobatan
f. Manfaat
Kunyit untuk Pengobatan
g. Khasiat
Buah Jambu Biji
h. 5
Macam Penyakit Akibat Pencemaran Partikel Debu di Udara
i. Manfaat
Pepaya untuk Obat
j. Diet
bagi Penderita Hipertensi
Random Artikel
a. Tuberkulosis
: Cara dan Resiko Penularannya
b. Manfaat
olahraga bagi kesehatan mental
c. Tips
Mengatasi Masalah Kecoa
d. Perlukah
Makanan Suplemen
e. Melindungi
Kesehatan Anak Jalanan
f. Keadaan
Fisik Penderita DM
g. Risiko
Keracunan Pestisida pada Anak
h. Makin
'Nggigit' dengan Spa Vagina
i. Manfaat
Daun Kahitutan
j. Membuat
Nata de Coco
k. Cepat
Lupa, Cepat Botak dan Gangguan Mental Akibat Rokok
l. Buah
dan Sayuran Untuk Mengatasi Encok
m. Empat
Pilar Pengelolaan Diabetes
n. Aneka
Herbal untuk Awet Muda
o. Serba-serbi
Perawatan Rambut Anda
Main Menu
a.
Home
b.
Anak-anak
c.
Arthritis
d.
Artikel Kesehatan
e.
Diabetes
f.
Jantung
g.
Kanker
h.
Komputer
i.
Kulit
j.
Lanjut Usia
k.
Osteoporosis
l.
Makanan dan Gizi
m.
Peluang Usaha
n.
Yang Unik & Berkhasiat
o.
Seksualitas
p.
Artikel Lainnya
q.
Download Resep Masakan
2.
Sanitasi
makanan
Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan
setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi
tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food include all substances, whether in a natural state or in a
manufactured or preparedform, wich are part of human diet”. Batasan
makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang
diperlukan untuk tujuan pengobatan.
Makanan yang
dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk
dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya :
1. Berada
dalam derajat kematangan yang dikehendaki
2. Bebas
dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
3. Bebas
dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari
pengaruh enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan
kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan pengeringan.
4. Bebas
dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh
makanan (food borne illness).
Higiene
dan Sanitasi
Pengertian higiene menurut Depkes adalah
upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu
subyeknya. Misalnya mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci
piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak
untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan.
Sanitasi makanan adalah salah satu usaha
pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk
membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau
memasak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses
pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan
minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen.
Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan,
mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang akan merugikan
pembeli. mengurangi kerusakan / pemborosan makanan.
Keadaan
bahan makanan
Semua jeis bahan makanan perlu mendapat
perhatian secara fisik serta kesegarannya terjamin, terutama bahan-bahan
makanan yang mudah membusuk atau rusak seperti daging, ikan, susu, telor,
makanan dalam kaleng, buah, dsb. Baham makanan yang baik kadang kala tidak
mudah kita temui, karena jaringan perjalanan makanan yang begirtu panjangdan
melalui jarngan perdagangan yang begitu luas. Salah satu upaya mendapatkan
bahan makanan yang baika dalah menghindari penggunaan bahan makanan yang
berasal dari sumber tidak jelas (liar) karena kurang dapat dipertanggung
jawabkan secara kualitasnya.
Cara
penyimpanan bahan makanan
Tidak semua bahan makanan yang tersedia
langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Bahan makanan yang tidak segera diolah
terutama untuk katering dan penyelenggaraan makanan RS perlu penyimpanan yang
baik, mengingat sifat bahan makanan yang berbeda-beda dan dapat membusuk,
sehingga kualitasnya dapat terjaga. Cara penyimpanan yang memenuhi syarat
hgiene sanitasi makanan adalah sebagai berikut :
a. Penyimpanan
harus dilakukan ditempat khusus (gudang) yang bersih dan memenuhi syarat.
b. Barang-barang
agar disusun dengan baik sehingga mudah diambil, tidak memberi kesempatan
serangga atau tikus untuk bersarang, terhindar dari lalat/tikus dan untuk
produk yang mudah busuk atau rusak agar disimpan pada suhu yang dingin.
Proses
pengolahan
Pada
proses / cara pengolahan makanan ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian
Yaitu :
1. Tempat
pengolahan makanan
Tempat pengolahan
makanan adalah suatu tempat dimana makanan diolah, tempat pengolahan ini sering
disebut dapur. Dapur mempunyai peranan yang penting dalam proses pengolahan
makanan, karena itu kebersihan dapur dan lingkungan sekitarnya harus selalu terjaga
dan diperhatikan. Dapur yang baik harus memenuhi persyaratan sanitasi.
2. Tenaga
pengolah makanan / Penjamah Makanan
Penjamah makanan
menurut Depkes RI (2006) adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan
makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan
pengangkutan sampai penyajian. Dalam proses pengolahan makanan, peran dari
penjamah makanan sangatlah besar peranannya. Penjamah makanan ini mempunyai
peluang untuk menularkan penyakit. Banyak infeksi yang ditularkan melalui
penjamah makanan, antara lain Staphylococcus aureus ditularkan melalui hidung
dan tenggorokan, kuman Clostridium perfringens, Streptococcus, Salmonella dapat
ditularkan melalui kulit. Oleh sebab itu penjamah makanan harus selalu dalam
keadan sehat dan terampil.
3. Cara
pengolahan makanan
Cara pengolahan yang
baik adalah tidak terjadinya kerusakan-kerusakan makanan sebagai akibat cara
pengolahan yang salah dan mengikui kaidah atau prinsip-prinsip higiene dan
sanitasi yang baik atau disebut GMP (good manufacturing practice).
Cara
pengangkutan makanan yang telah masak
Pengangkutan makan dari tempat
pengolahan ke tempat penyajian atau penyimpanan perlu mendapat perhatian agar
tidak terjadi kontaminasi baik dari serangga, debu maupun bakteri. Wadah yang
dipergunakan harus utuh, kuat dan tidak berkarat atau bocor. Pengangkutan untuk
waktu yang lama harus diatur shunya dalam keadaan panas 60 C atau tetap dingi 4
C. (lebih lengkap, klik disini)
Cara
penyimpanan makanan masak
Penyimpanan makanan masak dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu tempat penyimpanan makanan pada suhu biasa dan
tempat penyimpanan pada suhu dingin. Makanan yang mudah membusuk sebaiknya
disimpan pada suhu dingin yaitu < 40C. Untuk makanan yang disajikan lebih
dari 6 jam, disimpan dalam suhu -5 s/d -10C.
Cara
penyajian makanan masak
Saat penyajian makanan yang perlu
diperhatikan adalah agar makanan tersebut terhindar dari pencemaran, peralatan
yang digunakan dalam kondisi baik dan bersih, petugas yang menyajikan harus
sopan serta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan pakaiannya.
3.
Pengolahan
bahan – bahan buangan (limbah)
Agroindustri
atau industri pengolahan hasil pertanian merupakan salah industri yang
menghasilkan air limbah yang dapat mencemari lingkungan. Bagi industri-industri
besar, seperti industri pengolahan kelapa sawit, teknologi pengolahan limbah
cair yang digunakan mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri
kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat tingginya potensi pencemaran yang
ditimbulkan oleh air limbah yang tidak dikelola dengan baik maka diperlukan
pemahaman dan informasi mengenai pengelolaan air limbah secara benar.
Pengelolaan
limbah adalah kegiatan terpadu yang meliputi kegiatan pengurangan
(minimization), segregasi (segregation), penanganan (handling), pemanfaatan dan
pengolahan limbah. Dengan demikian untuk mencapai hasil yang optimal,
kegiatan-kegiatan yang melingkupi pengelolaan limbah perlu dilakukan dan bukan
hanya mengandalkan kegiatan pengolahan limbah saja. Bila pengelolaan limbah
hanya diarahkan pada kegiatan pengolahan limbah maka beban kegiatan di
Instalasi Pengolahan Air Limbah akan sangat berat, membutuhkan lahan yang lebih
luas, peralatan lebih banyak, teknologi dan biaya yang tinggi. Kegiatan
pendahuluan pada pengelolaan limbah (pengurangan, segregasi dan penanganan
limbah) akan sangat membantu mengurangi beban pengolahan limbah di IPAL.
Tren
pengelolaan limbah di industri adalah menjalankan secara terintergrasi kegiatan
pengurangan, segregasi dan handling limbah sehingga menekan biaya dan
menghasilkan output limbah yang lebih sedikit serta minim tingkat pencemarnya.
Integrasi dalam pengelolaan limbah tersebut kemudian dibuat menjadi berbagai
konsep seperti: produksi bersih (cleaner production), atau minimasi limbah
(waste minimization).
Secara
prinsip, konsep produksi bersih dan minimasi limbah mengupayakan dihasilkannya
jumlah limbah yang sedikit dan tingkat cemaran yang minimum. Namun, terdapat
beberapa penekanan yang berbeda dari kedua konsep tersebut yaitu : produksi
bersih memulai implementasi dari optimasi proses produksi, sedangkan minimasi
limbah memulai implementasi dari upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah yang
dihasilkan.
Produksi
Bersih menekankan pada tata cara produksi yang minim bahan pencemar, limbah,
minim air dan energi. Bahan pencemar atau bahan berbahaya diminimalkan dengan
pemilihan bahan baku yang baik, tingkat kemurnian yang tinggi, atau bersih.
Selain itu diupayakan menggunakan peralatan yang hemat air dan hemat energi.
Dengan kombinasi seperti itu maka limbah yang dihasilkan akan lebih sedikit dan
tingkat cemarannya juga lebih rendah. Selanjutnya limbah tersebut diolah agar
memenuhi baku mutu limbah yang ditetapkan.
Strategi
produksi bersih yang telah diterapkan di berbagai negara menunjukkan hasil yang
lebih efektif dalam mengatasi dampak lingkungan dan juga memberikan beberapa
keuntungan, antara lain :
a.
Penggunaan sumberdaya alam menjadi lebih
efektif dan efisien;
b.
Mengurangi atau mencegah terbentuknya
bahan pencemar;
c.
Mencegah berpindahnya pencemaran dari satu
media ke media yang lain;
d.
Mengurangi terjadinya risiko terhadap
kesehatan manusia dan lingkungan;
e.
Mengurangi biaya penaatan hukum;
f.
Terhindar dari biaya pembersihan
lingkungan (clean up);
g.
Produk yang dihasilkan dapat bersaing di
pasar internasional;
h.
Pendekatan pengaturan yang bersifat
fleksibel dan sukarela.
Minimasi limbah merupakan implementasi
untuk mengurangi jumlah dan tingkat cemaran limbah yang dihasilkan dari suatu
proses produksi dengan cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan limbah.
Pengurangan limbah dilakukan melalui
peningkatan atau optimasi efisiensi alat pengolahan, optimasi sarana dan
prasarana pengolahan seperti sistem perpipaan, meniadakan kebocoran, ceceran,
dan terbuangnya bahan serta limbah.
Pemanfaatan ditujukan pada bahan atau
air yang telah digunakan dalam proses untuk digunakan kembali dalam proses yang
sama atau proses lainnya. Pemanfaatan perlu dilakukan dengan pertimbangan yang
cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan pada proses produksi atau
menimbulkan pencemaran pada lingkungan.
Setelah dilakukan pengurangan dan
pemanfaatan limbah, maka limbah yang dihasilkan akan sangat minimal untuk
selanjutnya diolah dalam instalasi pengolahan limbah.
Pada kegiatan pra produksi dapat
dilakukan pemilihan bahan baku yang baik, berkualitas dan tingkat kemunian
bahannya tinggi. Saat produksi dilakukan, fungsi alat proses menjadi penting
untuk menghasilkan produk dengan konsumsi air dan energi yang minimum, selain itu
diupayakan mencegah adanya bahan yang tercecer dan keluar dari sistem produksi.
Dari tiap tahapan proses dimungkinkan
dihasilkan limbah. Untuk mempermudah pemanfaatan dan pengolahan maka limbah
yang memiliki karakteristik yang berbeda dan akan menimbulkan pertambahan
tingkat cemaran harus dipisahkan. Sedangkan limbah yang memiliki kesamaan
karekteristik dapat digabungkan dalam satu aliran limbah. Pemanfaatan limbah
dapat dilakukan pada proses produksi yang sama atau digunakan untuk proses
produksi yang lain.
Limbah yang tidak dapat dimanfaatkan
selanjutnya diolah pada unit pengolahan limbah untuk menurunkan tingkat
cemarannya sehingga sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Limbah yang telah
memenuhi baku mutu tersebut dapat dibuang ke lingkungan. Bila memungkinkan,
keluaran (output) dari instalasi pengolahan limbah dapat pula dimanfaatkan
langsung atau melalui pengolahan lanjutan.
Pengolahan limbah adalah upaya terakhir
dalam sistem pengelolaan limbah setelah sebelumnya dilakukan optimasi proses
produksi dan pengurangan serta pemanfaatan limbah. Pengolahan limbah
dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah
sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan.
Limbah yang dikeluarkan dari setiap
kegiatan akan memiliki karakteristik yang berlainan. Hal ini karena bahan baku,
teknologi proses, dan peralatan yang digunakan juga berbeda. Namun akan tetap
ada kemiripan karakteristik diantara limbah yang dihasilkan dari proses untuk
menghasilkan produk yang sama.
Karakteristik utama limbah didasarkan
pada jumlah atau volume limbah dan kandungan bahan pencemarnya yang terdiri
dari unsur fisik, biologi, kimia dan radioaktif. Karakteristik ini akan menjadi
dasar untuk menentukan proses dan alat yang digunakan untuk mengolah air
limbah.
Pengolahan air limbah biasanya
menerapkan 3 tahapan proses yaitu pengolahan pendahuluan (pre-treatment),
pengolahan utama (primary treatment), dan pengolahan akhir (post treatment).
Pengolahan pendahuluan ditujukan untuk mengkondisikan alitan, beban limbah dan
karakter lainnya agar sesuai untuk masuk ke pengolahan utama. Pengolahan utama
adalah proses yang dipilih untuk menurunkan pencemar utama dalam air limbah.
Selanjutnya pada pengolahan akhir dilakukan proses lanjutan untuk mengolah
limbah agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
Terdapat 3 (tiga) jenis proses yang
dapat dilakukan untuk mengolah air limbah yaitu : proses secara fisik, biologi
dan kimia. Proses fisik dilakukan dengan cara memberikan perlakuan fisik pada
air limbah seperti menyaring, mengendapkan, atau mengatur suhu proses dengan
menggunakan alat screening, grit chamber, settling tank/settling pond, dll.
Proses biologi deilakukan dengan cara
memberikan perlakuan atau proses biologi terhadap air limbah seperti penguraian
atau penggabungan substansi biologi dengan lumpur aktif (activated sludge),
attached growth filtration, aerobic process dan an-aerobic process. Proses
kimia dilakukan dengan cara membubuhkan bahan kimia atau larutan kimia pada air
limbah agar dihasilkan reaksi tertentu.
Untuk suatu jenis air limbah tertentu,
ketiga jenis proses dan alat pengolahan tersebut dapat diaplikasikan secara
sendiri-sendiri atau dikombinasikan. Pilihan mengenai teknologi pengolahan dan
alat yang digunakan seharusnya dapat mempertimbangkan aspek teknis, ekonomi dan
pengelolaannya.
4.
AMDAL
Sebagai bentuk
upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha setiap industri
wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha
Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia,
ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap
studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan) harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang
berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam hai ini dalah komisi penilai
AMDAL yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat
tergantung dari paparan dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan usaha
tersebut. Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL)
diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian
inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak
secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi
ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan
Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana
kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi
masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat
terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah
proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL,
RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati
(hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai
disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL :
1.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi
yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di
Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup
Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
2.
Pemrakarsa adalah orang atau badan
hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilaksanakan.
3.
Masyarakat yang berkepentingan adalah
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal
dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh
sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses
AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
Pada prinsipnya semua kegiatan yang berdampak pada
lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan semabaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha
Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP
No.27 tahun 1999 .
Bila kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL maka harus membuat
dokumen pengelolaan lingkungan yaitu UKL-UPL(Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha
Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP
No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang
tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus
melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun
AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL
tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar